Anas Urbaningrum Tidak Kehilangan Hak Tentukan Daftar Caleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 19 Februari 2013, 14:29 WIB
Anas Urbaningrum Tidak Kehilangan Hak Tentukan Daftar Caleg
anas urbaningrum/ist
rmol news logo Penyusunan calon legislatif DPR dan DPRD Partai Demokrat adalah kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat, bukan di tangan Dewan Pimpinan Pusat.

Anggota Majelis Tinggi, Max Sopacua, menegaskan, dengan demikian Anas Urbaningrum yang menjabat wakil ketua majelis tinggi pun ikut dilibatkan.

"Sifatnya kolektif kolegial," ujar Max saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2).

Dan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu pastikan, Anas tetap diberikan kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, partainya sekarang sedang melakukan penyusunan Caleg.

"Penetapannya setelah Rapimnas," pungkas Max.

Sabtu lalu dalam sebuah diskusi publik, ahli hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan, pertarungan dua kekuatan yang terbelah yaitu faksi Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudhoyono, lebih serius pada penentuan caleg karena banyak sekali kepentingan yang akan terlibat dalam pertarungan.

Sesuai konstitusi partai, yang berwenang menentukan draf nama calon legislator dari Demokrat adalah Majelis Tinggi Demokrat yang dikuasai SBY. Masalahnya, yang harus menandatanganinya adalah Ketua Umum, Anas Urbaningrum.

"Kalau daftar caleg berbeda dengan keinginan orang yang menandatangani, kalau terjadi perbedaan antara yang diinginkan Majelis Tinggi dengan Anas, dengan catatan dia belum dijatuhkan, maka terjadi masalah serius," ucapnya.

Situasi itu yang dikatakannya memaksa para pengurus mendayung di antara dua karang.

Sebagai tambahan, saat ini tiap partai sedang di masa penjaringan bakal calon legislatif. Komisioner KPU sudah menetapkan bahwa batas akhir penyerahan daftar tetap caleg sementara parpol di bulan April mendatang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA