"Seorang hakim tidak hanya dituntut mampu bersikap adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, lebih dari itu juga harus berbudi pekerti luhur. Sikap dan perilaku hakim sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (22/1).
Jika melihat kode etik dan pedoman perilaku hakim, Hakim Daming telah melanggar sedikitnya tiga dari 10 prinsip perilaku hakim, yakni Prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana (Prinsip ketiga), Prinsip Berintegritas Tinggi (Prinsip Kelima), dan Prinsip Menjunjung Tinggi Harga Diri (Prinsip Ketujuh).
Namun, rekomendasi KY ini tidak akan berdampak apa-apa jika tidak diamini dalam Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim. Mahkamah Agung harus segera menindaklanjuti rekomendasi KY itu dengan segera menjadwalkan sidang kehormatan.
"Masyarakat perlu mengawal terus proses ini agar hasil Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim sebagai profesi yang mulia (officium nobile)," kata Halimah.
Dia menambahkan, pihaknya mendorong KY agar terus mengawasi perilaku hakim, tidak hanya terhadap kasus-kasus yang disorot publik seperti kasus Daming, tetapi lebih dari itu melakukan upaya pengawasan sebagai bagian dari sikap tanggung jawab untuk membentuk dan menjaga integritas hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hakim.
[dem]
BERITA TERKAIT: