DPR: Dipo Alam Langgar UU APBN dan UU MD3!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 08 Januari 2013, 20:15 WIB
DPR: Dipo Alam Langgar UU APBN dan UU MD3<i>!</i>
dipo alam/ist
rmol news logo Setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR, Komisi I memastikan akan tetap menyurati Presiden SBY terkait penyebutan kongkalikong anggaran yang dilakukan pimpinan fraksi dan komisi di DPR dengan pejabat di beberapa kementerian oleh Seketaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Kami akan tetap teruskan surat itu ke presiden, dalam surat akan dicantumkan keterangan bahwa Fraksi Partai Demokrat keberatan," ujar Ketua Komisi I  Mahfudz Siddiq sesudah rapim dengan pimpinan di lantai III Nusantara III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Jelas Mahfudz, ada dua hal yang menjadi alasan pihaknya mengiriman surat tersebut. Yaitu pelanggaran Undang-undang (UU APBN dan UU MD3) yang dilakukan Dipo terkait surat larangan agar Menkeu membintangi anggaran pembelian alutsista di Kemenhan.

Selanjutnya Dipo dianggap telah melakukan penghinaan kepada DPR dengan menyatakan ada kongkalikong antara Kemenhan dan oknum di DPR dan menunjukkan bukti kuat.

"Dengan berbicara ke publik ada indikasi kongkalikong itu bentuk penghinaan, karena beliau mengatakan hal tersebut hanya berdasarkan surat aduan dari masyarakat. Tapi tidak bisa menunjukkan surat tersebut," papar Mahfudz.

Mahfudz mengatakan surat tersebut tidak merekomendasikan agar presiden memberi sanksi kepada Dipo. Surat itu hanya menunjukkan bahwa Dipo telah melakukan pelanggaran Undang-undang dan menhina DPR.

"Bukan soal sanksi, itu terserah presiden, tapi saya yakin, karena presiden peduli dengan penegakan hukum, dia akan bertindak yang setepat-tepatnya dan sebaik-baiknya," pungkas politisi PKS ini. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA