Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan ada dua hal yang dipantau. Pertama, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan rekening penggelolaan dana haji. Kedua kajian terhadap penyelenggaraan dan penggunaan dana haji.
"Nanti dilihat ada lukbul-lukbul (bagian-bagian) yang mana yang ada korupsinya. Kalau laporan masyarakat sekarang masih ditelaah di bagian pengaduan masyarakat (Dumas)," kata Johan saat konfrensi pers di kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1).
Johan menambahkan, kajian mengenai besaran ongkos haji pernah dilakukan pada periode KPK Jilid II. Untuk itu kajian saat ini merupakan lanjutan dari kajian tersebut.
"Dulu pernah kita berikan rekomendasi terkait uang pendaftaran haji. Dulu kita rekomendasi untuk dimoratorium pendaftaran haji dan daftar saja dengan nama tidak gunakan uang. Waktu itu dana haji Rp40 triliun. Bunganya Rp1,5 triliun sampai Rp1,7 triliun," demikian Johan.
[dem]
BERITA TERKAIT: