"Itu telah distorkan ke rekening kas negara atau daerah," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam acara jumpa pers akhir tahun kinerja KPK 2012 di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12).
Jelas Zulkarnain, uang yang telah disetorkan itu berasal dari pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro, hasil denda, pendapatan ongkos perkara, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan dan juga pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan.
Uang pengganti dari kejahatan korupsi yang berhasil didapatkan KPK dari tangan para koruptor mencapai Rp 35,2 miliar. Sementara, dari uang pengganti yang disetor ke PLN Lampung dan ke Kas Umum Pemkab Langkat nilainya mencapai Rp 76,2 miliar.
"Untuk gratifikasi, dipreroleh dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro dan pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 2,4 miliar," demikian Zulkarnaen.
[dem]
BERITA TERKAIT: