CENTURYGATE

Abraham Samad Beri Sinyal Boediono Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 27 Desember 2012, 20:42 WIB
Abraham Samad Beri Sinyal Boediono Jadi Tersangka
boediono/rmol
rmol news logo Sinyal Wakil Presiden Boediono akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dana talangan Century Rp 6,7 triliun kembali disampaikan KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidikan kasus danatalangan Bank Century akan mengarah ke dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono.

"Kita masih terus melakukan pendalaman. Yang jelas dari hasil pemeriksaan saksi nanti berujung pada pemeriksaan tersangka, maka bisa disimpulkan mengenai peran Gubernur Bank Indonesia," kata Abraham di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12).

Potret keterlibatan Boediono sudah dibicarakan publik berangkat dari temuan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009. Disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 dia mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) menjadi "positif" saja. Sementara penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 telah berada pada titik negatif 3,53 persen. Dengan demikian, bahkan menurut peraturan baru itu pun seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui permintaan FPJP yang diajukan Bank Century.

Malam hari, 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar.

Abraham mengatakan, dari keterangan dua pejabat BI, Siti Fadjriah dan Budi Mulya, serta dukungan bukti-bukti, dirinya takkan ragu untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus Century. Sama seperti kasus Hambalang, status Siti Fadjriah dan Budi Mulya merupakan anak tangga menuju Boediono.

"Kalau dari saksi-saksi mengarah kepada dua alat bukti yang faktual dan tidak terbantahkan, maka KPK tidak pernah ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena prinsip yang dianut KPK adalah equaltiy before the law," tegas Abraham. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA