Hal itu diungkapkan saksi Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan tersangka kasus pengadaan dan pemasangan PLTS, Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut Rosa, suami Neneng Sri Wahyuni itu pernah menyetor imbalan lima persen dari nilai proyek kepada dua anggota Banggar saat itu, yakni Johnny Allen Marbun dan Emir Moeis. Rosa sebagai mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Grup Permai mengatakan, anggaran proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans itu mencapai Rp 80 sampai 100 miliar.
"Tapi tiba-tiba ada keputusan menteri saat itu proyeknya dipecah-pecah menjadi beberapa wilayah. Padahal tadinya disatukan. Pak Nazaruddin marah sama Muhammad Nasir (kakak Nazaruddin yang juga anggota DPR F-PD). Kata dia, 'Gimana ini (Na)Sir, kok ga komitmen begini! Kita sudah bayar kok malah dipecah-pecah! Lapor DPR sana biar dipanggil Dirjennya!' Pak Nasir langsung lapor ke DPR," beber Rosa menceritakan komunikasi Nazaruddin dan Nasir.
Lobi Nasir, kata Rosa, tak sukses sehingga pengadaan dan pemasangan PLTS tetap tidak bisa diubah dan akhirnya dipecah menjadi beberapa wilayah.
[dem]
BERITA TERKAIT: