Nazaruddin dan Wafid Muharram Kembali Bersaksi Untuk Deddy Kusdinar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 04 Desember 2012, 10:59 WIB
Nazaruddin dan Wafid Muharram Kembali Bersaksi Untuk Deddy Kusdinar
priharsa nugraha
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat Sekolah Olahraga Nasional (SON), Hambalang.

Hari ini (Selasa, 4/12) penyidik memanggil enam saksi untuk menggali kasus di Kemenpora ini. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin, Wafid Muharam, Marisi Matondang, Nanie Ruslie, dan Lerman Simbolon (PT Global).

"Enam saksi itu untuk DK di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, terpantau di gedung KPK para saksi sendiri sampai saat ini belum memenuhi panggilannya. Padahal, mereka sedianya digarap pukul 09.30 WIB.

Deddy disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA