
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah mencatut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus penyelewengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat.
Namun, menurut jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, hal itu tidak bisa serta merta menjadikan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Hasil audit BPK dan BAKN itu kata Johan adalah salah satu bahan untuk pengembangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp243 miliar itu.
"Itu hanya salah satu bahan mengembangkan penyelidikan," ujar Johan saat dihubungi wartawan, Minggu (2/12).
Jelas Johan, kasus skandal korupsi di Kemenpora masih dalam penyelidikan. Dan Johan mengingatkan, pihaknya di KPK bukan menyelidiki orang perorang tapi menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
"KPK itu menyelidiki kasus. Sekarang (kasus Hambalang) baru Deddy Kusdinar sebagai tersangka," pungkas Johan.[
rsn/ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: