Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengikutsertakan 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual.Demikian keputusan pleno KPU RI, Rabu malam (28/11). Pelaksanaan verifikasi faktual itu tidak akan mengubah jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU hanya melakukan penyesuaian jadwal. Sebab sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, verifikasi sudah harus tuntas 15 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Kemarin (29/11), KPU mengudang 18 parpol tersebut untuk menjelaskan teknis verifikasi faktual.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro menegaskan KPU memutuskan verifikasi faktual terhadap 18 parpol tersebut dengan tidak mengubah jadwal.
Untuk melaksanakannya, KPU akan terlebih dulu melakukan perubahan ketiga terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, kata Husni, sumber data yang akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi faktual adalah data yang diserahkan oleh parpol saat pendaftaran dan verifikasi administrasi. Partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data-data tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Khusus untuk surat keputusan (SK) pengurus partai tingkat kecamatan dan nomor rekening tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tetapi harus diserahkan dokumennya kepada KPU," demikian Husni. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: