"Merupakan kebijakan yang bagus kalau kemudian dipinjam KPK untuk kepentingan penahanan para koruptor," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada wartawan, Sabtu (15/9).
Dia tegaskan, MoU TNI dengan KPK tak melanggar aturan. Dalam hal itu, yang di pinjam hanya "bangunannya", sama halnya ketika lembaga-lembaga seperti PBVSI, PSSI dan lainnya, meminjam sarana-sarana olah raga yang ada di satuan-satuan TNI.
"Tentu penggunaan RTM untuk memenjarakan koruptor tidak boleh dijaga oleh TNI/Polisi Militer tapi tetap sesuai UU hanya dijaga oleh kepolisian negara," ucapnya lagi.
Tugas Polisi Militer adalah untuk menjaga tawanan perang, atau tahanan militer dan penegakan hukum dilingkungan militer, tidak termasuk menjaga sipil.
[dem]
BERITA TERKAIT: