"Waktu diputuskan perlindungan fisik diberikan, dan saat mau dilaksanakan dia (Haris) sibuk terus dengan bisnisnya. Dia (Haris) tidak ada terus di Jakarta untuk ditemui. Begitu terus menerus," ujar Komisioner Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 4/5).
Haris mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember tahun lalu. Pada tanggal 27 Februari 2012 rapat paripurna komisioner LPSK memutuskan memberikan perlindungan fisik kepada Haris menyusul adanya ancaman terhadap keselamatan Haris.
Bahkan sepekan sebelum permohonan dikabulkan, kendaraan yang ditumpangi istri dan anak Haris dijegat 35 preman saat hendak masuk ke rumahnya di kawasan Tangeran, Banten. Mereka menanyakan Haris dan mengancam akan membunuhnya.
Ketiadaan waktu yang dimiliki Haris bagi LPSK membuat Lili Pintauli Cs kemudian mempertimbangkan kembali keputusan paripurna 27 Februari. Komisioner LPSK membicarakan kembali nasib Haris dalam paripurna komisioner berikutnya.
"Dan diputuskan waktu itu apakah dia (Haris) mau perlindungan fisik atau diturunkan ke perlindungan hak prosedural," cerita Lili.
Saat itu, masih kata Lili, paripurna komisioner LPSK menugaskan bagian Pj Perlindungan LPSK untuk menyampaikan tawaran tersebut kepada Haris. Namun dipastikan, hingga saat ini Haris belum memberikan kesepakatannya untuk dilindungi LPSK, baik berupa perlindungan fisik maupun perlindungan hak proseduralnya.
Sampai saat ini, ditegaskan Lili, LPSK masih menunggu kemauan Haris. Sebab, pemberian perlindungan dilakukan LPSK dengan melibatkan si pemohon.
"Siapa tahu dia punya usulan lain. Inikan masih dari LPSK. Kan di UU disebutkan perlindungan diberikan dengan melibatkan orang yang dilindungi," tandasnya.
Haris Surahman adalah pengusaha yang juga kader Partai Golkar. KPK menduga Haris lah yang menyerahkan uang suap sebesar Rp6,9 miliar kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar DPR melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lainnya bernama Syarif Achmad. Uang yang diberikan Haris disebut milik Fahd A Rafik. Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Wa Ode sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Ada informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan menetapkan Haris sebagai tersangka dalam kasus PPID. Dia akan menjadi tersangka PPID ke tiga menyusul tersangka lainnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Arafiq. Nama Haris sudah ada di saku tersangka KPK dan tinggal menunggu waktu saja untuk diumumkan ke publik.
[dem]
BERITA TERKAIT: