KORUPSI PPID

Susul Wa Ode, Haris Surahman Masuk Saku Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 03 Mei 2012, 20:21 WIB
Susul Wa Ode, Haris Surahman Masuk Saku Tersangka KPK
ilustrasi
RMOL. Bakal ada tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Program Penyesuaian Infrastruktur Daerah (PPID). Tersangka baru ini akan menjadi tersangka PPID ke tiga menyusul tersangka lainnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Arafiq.

Informasi yang diperoleh menyebutkan nama tersangka baru itu sudah ada di saku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tinggal menunggu waktu saja untuk diumumkan ke publik. Sebagai bagian dari strategi penyidikan, KPK akan mengumumkannya dalam waktu yang tepat.

Tersangka PPID yang baru tak lepas dari nama yang terlibat langsung dalam transaksi suap menyuap sebesar Rp 6,9 miliar kepada Wa Ode. Bukan pimpinan Banggar DPR RI seperti Olly Dondokambei, Tamsil Linrung, Mirwan Amir atau bahkan Wakil Ketua DPR RI Anis Matta seperti yang dituduhkan Wa Ode selama ini.

Adalah Haris Surahman, pengusaha yang juga kader Partai Golkar sebagai orangnya. Selama ini KPK menduga Haris yang menyerahkan uang suap kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lainnya bernama Syarif Achmad.

Uangnya sendiri disebut milik Fahd A Rafik. Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Wa Ode sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fahd dan Haris mendapatkan proyek PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Kesepakatan yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran PPID sebesar Rp40 miliar. Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima PPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA