Menurut Maruli, tindakan pembubaran dilakukan atas dasar permintaan pemerintah daerah yang mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah masing-masing.
“Karena ada pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah. Itu kan tanggung jawabnya, koordinator wilayah antara pejabat pemerintahan di sana menganggap ada risiko keributan,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas dan situasi keamanan wilayah. Dalam konteks itu, aparat teritorial seperti Dandim diminta membantu pengamanan apabila dianggap ada potensi gangguan.
“Pemda punya koordinasi, mereka kan berwenang untuk mengamankan wilayah, mengamankan situasi-situasinya,” ujarnya.
Maruli juga menyinggung isi film yang menurutnya belum tentu sepenuhnya benar, sehingga muncul kekhawatiran dari pihak daerah terhadap potensi reaksi di masyarakat.
“Karena tingkat kebenarannya dari film itu juga kan belum tentu benar,” tegasnya.
Ia pun menegaskan tidak ada perintah khusus dari pimpinan TNI terkait pembubaran nobar film tersebut.
“Ya itu mereka (Pemda), tidak ada instruksi,” tandasnya.
Pernyataan Maruli sekaligus merespons sorotan publik yang menilai pembubaran nobar film Pesta Babi mencerminkan sikap antikritik terhadap karya atau narasi yang dianggap sensitif.
BERITA TERKAIT: