KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 19 Mei 2026, 15:45 WIB
KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah anggapan bahwa pembubaran acara nonton bareng film Pesta Babi dilakukan atas instruksi pimpinan TNI.

Menurut Maruli, tindakan pembubaran dilakukan atas dasar permintaan pemerintah daerah yang mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah masing-masing.

“Karena ada pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah. Itu kan tanggung jawabnya, koordinator wilayah antara pejabat pemerintahan di sana menganggap ada risiko keributan,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas dan situasi keamanan wilayah. Dalam konteks itu, aparat teritorial seperti Dandim diminta membantu pengamanan apabila dianggap ada potensi gangguan.

“Pemda punya koordinasi, mereka kan berwenang untuk mengamankan wilayah, mengamankan situasi-situasinya,” ujarnya.

Maruli juga menyinggung isi film yang menurutnya belum tentu sepenuhnya benar, sehingga muncul kekhawatiran dari pihak daerah terhadap potensi reaksi di masyarakat.

“Karena tingkat kebenarannya dari film itu juga kan belum tentu benar,” tegasnya.

Ia pun menegaskan tidak ada perintah khusus dari pimpinan TNI terkait pembubaran nobar film tersebut.

“Ya itu mereka (Pemda), tidak ada instruksi,” tandasnya.

Pernyataan Maruli sekaligus merespons sorotan publik yang menilai pembubaran nobar film Pesta Babi mencerminkan sikap antikritik terhadap karya atau narasi yang dianggap sensitif.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA