Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan kronologis penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah dipastikan kebenarannya, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci serta tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet,” kata Arif dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 11 Desember 2024.
Setelah diselidiki dan memantau cukup lama, dipastikan sopir dan kernet melarikan diri sehingga tim Lanal Banten melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan dan diketahui bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal.
“Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik.
Diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL adalah sekitar Rp9.626.880.000 sehingga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39/2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang cukai, tindak pidana ini diduga ”melanggar pasal 55 huruf (c) dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan.
Adapun saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Merak Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh prajuritnya agar mampu untuk menanggulangi ancaman tindak pidana, dalam hal ini penyelundupan rokok ilegal di Banten.
BERITA TERKAIT: