Terbongkarnya penyelundupan rokok illegal itu bermula dari kecurigaan tim satgas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk colt diesel.
Sopir berinisial PF (35) terlihat panik saat ditanyakan surat jalan dan manifest barang. PF hanya mampu menunjukkan selembar surat jalan tanpa disertai manifest barang yang diangkut.
Tim satgas lalu membawa PF bersama kedua kernet AS (25) dan EP (44) dan kedaraannya ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Terungkap truk tersebut membawa rokok sebanyak 190 kardus dengan total 2.280.000 batang.
Dari hasil pendalaman, 1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, namun hanya tertera 12 batang.
Pita cukai yang seharusnya SKM (sigarete kretek mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (sigarete kretek tangan).
Adapun merk rokok yang berada di kendaraan adalah Nayan Clik, serta juga ditemukan 1 boks sampel rokok yang akan dipasarkan yaitu Liga Bold, Liga Clik, dan Liga Red.
Barang bukti tersebut berasal dari Surabaya yang akan diseberangkan ke Lampung dan Palembang.
BERITA TERKAIT: