Ketua
Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) TKN Prabowo-Gibran, Luhut
Parlinggoman Siahaan bahkan menantang Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud,
Todung Mulya Lubis sebagai pihak yang menuding adanya pelanggaran untuk
membuktikan tuduhan tersebut.
“Jika memang mengundang Prabowo
adalah pelanggaran, kenapa tidak disebut pasal dan UU apa yang
dilanggar,” kata Luhut Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(19/1).
Luhut Siahaan justru berbalik menuding jika Todung tidak paham dengan UU Pemilu.
“Beliau
memang ahli hukum, tapi tidak ahli hukum Pemilu, tidak punya latar
belakang hukum pemilu atau penyelenggara pemilu, tapi asal bicara.
Sudahlah, jangan buat polemik,” kritik mantan Ketua KPU Tanjung Balai
ini.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
mengungkap beberapa alasan Prabowo Subianto bisa hadir dan diundang
dalam perayaan Natal keluarga besar BUMN.
Pertama, itu adalah acara Natal, bukan kampanye. Kedua, Prabowo diundang sebagai Menteri Pertahanan.
Sedangkan
alasan ketiga, Prabowo adalah keluarga besar BUMN. Arya mengatakan
Prabowo memiliki kaitan erat dengan BUMN, di mana kakek Prabowo, yaitu
Margono Djojohadikoesoemo adalah pendiri BNI.
"Sehingga wajar
kami tidak mengundang Pak Anies ataupun Pak Ganjar di acara Natal BUMN.
Jadi enggak usah dipolemikkan," demikian kata Arya.
BERITA TERKAIT: