Hal itu ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto sebelum dimulai rapat dengan Komisi I DPR RI membahas kontijensi TNI dalam mengamankan Pemilu 2024 bersama Panglima TNI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11).
"Kalau soal netralitas kan kita punya koridor ya. Pertama UU 34/2004 tentang TNI, Pasal 39 kita tidak boleh berpolitik praktis," ujar Agus Subiyanto.
"Kedua UU 7/2017 tentang Pemilu itu bahwa apabila kita ingin berpolitik praktis kita harus pensiun dulu," imbuh calon tunggal Panglima TNI itu.
Agus menegaskan, jika ada prajurit TNI yang terlibat politik praktis, maka akan ada konsekuensinya. Salah satunya diberikan sanksi pidana.
"Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita koridornya itu saja," demikian Agus.
BERITA TERKAIT: