Pesan ini ditegaskan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono demi menjaga netralitas TNI.
"Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9).
Ketentuan itu merujuk pada UU 10/2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat (2) dan UU 7/2017 Pasal 200 dan 280 Ayat (2) terkait netralitas TNI. Bila terbukti melanggar, prajurit tersebut bisa kena sanksi militer.
"Ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat UU Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer, atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” kata Yudo.
Selain itu, Yudo meminta prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI untuk segera melapor ke atasan/ Komandan Satuan agar ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu, dan aparat terkait lainnya.
BERITA TERKAIT: