Ganja sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram itu ditemukan di tengah hutan belantara perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6). Barang terlarang itu disimpan di dalam 2 buah ban dalam kendaraan roda empat.
Beberapa hari sebelumnya, Zulfikar menerima informasi dari seorang warga, SO (24 thn), dari Kampung Mosso, yang melapor bahwa beberapa hari terakhir ada aktivitas mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.
Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal langsung mendalami informasi yang sebelumnya juga telah dilaporkan kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Setelah itu Serka Faisal melapor kepada Zulfikar, bahwa pada Minggu malam diduga ada pelintas batas ilegal melakukan aktivitas di perbatasan Skouw-Wutung, dan laporan itu diteruskan ke Letkol Inf Fauzi bahwa akan patroli malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung hingga Bendungan Air.
Tak menunggu lama, tim patroli berkekuatan 12 personel yang dipimpin Mayor Inf Zulfikar, melaksanakan patroli malam. Patroli dibagi menjadi 2 tim, masing-masing dipimpin Sertu Herman dan Serda Dhiki, dengan Mayor Inf Zulfikar sebagai poros gerakan.
Benar saja, tim patroli melihat 2 OTK, masing-masing membawa barang mencurigakan. Mayor Inf Zulfikar memerintahkan tim mengamati dan mendekati. Sayangnya 2 OTK itu melarikan diri dengan cepat menuju ke arah PNG, sambil melemparkan barang bawaan.
Mayor Inf Zulfikar memerintahkan mengejar 2 OTK itu, karena sangat gelap, medan licin karena hujan, serta jarak dari lokasi kejadian sangat dekat perbatasan (kurang lebih 30 meter), 2 OTK itu dapat meloloskan diri melewati perbatasan.
Selanjutnya Mayor Inf Zulfikar memerintahkan tim memeriksa lokasi kejadian, dan ditemukan 2 buah ban dalam kendaraan roda empat yang diduga bawaan 2 OTK yang tertinggal saat melarikan diri.
Setelah diperiksa, ternyata 2 buah ban dalam itu berisi paket ganja. Berikutnya tim temuan itu ke pos komando utama, dilanjutkan pemeriksaan secara detail, dan hasilnya berupa 20 paket ganja seberat 8.254 gram.
Mayor Inf Zulfikar langsung melaporkan temuan itu kepada Letkol Inf Fauzi, dilanjutkan penyerahan barang bukti ke Kolakopsrem 172/PWY.
Diduga, 2 OTK yang terlibat kejadian itu merupakan orang asli Papua (OAP) dan/atau Warga Negara PNG.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ganja telah berulang kali dilakukan Satgas Yonif 132/BS selama hampir 8 bulan penugasan di tanah Papua, dengan rekapitulasi seberat 33,24 kg. Ini menegaskan bahwa kami selaku prajurit TNI selalu hadir mengayomi dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di perbatasan Papua", ungkap Letkol Inf Fauzi.
BERITA TERKAIT: