Data itu diungkapkan anggota Tim Intel Korem 071/Wijayakusuma Wilayah Kabupaten Batang, Rudhi HR saat menghadiri sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Gedung Pramuka Kabupaten Batang.
Kata Rudhi, rinciannya 10 orang menjalani masa pidana dan 5 orang sudah menjalani hukuman).
Rudhi menjelaskan, akibat terlibat kasus terorisme 4 orang tewas saat penangkapan oleh Densus 88 Polri. Sisanya, satu orang terlibat dalam jual beli senjata api untukkegiatan terorisme.
Rudi HR meminta masyarakatwaspada dan melakukan langkah - langkah antisipasi masuknya orang-orang baru di lingkungan tempat tinggalnya.
Ia menjelaskan paham radikal dan terorisme bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan pemuda. Tentunya juga mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Salah satu upaya mencegahnya adalah kembali mengaktifkan budaya tamu 1 X 24 jam wajib lapor. Tidak hanya tamu tapi juga penghuni kost dan orang baru juga wajib lapor ke ketua Rukun Tengga (RT)," demikian kata Rudhi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (17/4).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menjelaskan metode perekrutan dan penyebaran paham radikalisme. Ia menyebut dua pola yaitu konvensional dan modern.
Pola konvensional dalam penyebaran dilakukan secara terpusat melalui pertemuan tertutup dengan jumlah pengikut terbatas.
"Sedangkan pola modern penyebarannya memanfaatkan teknologi informasi, seperti media sosial, diantaranya twitter, facebook, Instagram watsapp dan telegram," jelasnya.
BERITA TERKAIT: