"
Insya Allah tidak lama lagi. Sebab UU ITE yang memerintahkan pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap internet," jelas Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin di Kawasan Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (30/8).
Ia kembali menegaskan bahwa pembatasan internet di Papua dilakukan untuk menghindari tersebarnya berita bohong atau
hoax. Sebab karena
hoax-lah kerusuhan terjadi di beberapa tempat.
"Bayangkan ada berota bohong matinya mahasiswa Papua dan ada lima mahasiwa Papua babak belur, koma di rumah sakit. Itu kan sesuatu yang luar biasa tersebar secara spontan, langsung di semua kabupaten kota. Itu yang kemarin menjadi masalah," sambungnya.
Ngabalin menegaskan, yang pemerintah batasi adalah akses internet untuk pengiriman gambar dan video, sedangkan untuk signal GSM masih bisa.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Tidak ada pemutusan listrik dan komunikasi lain di Papua.
BERITA TERKAIT: