"Jadi misalnya kalau Ustaz Abdul Somad melapor ke pihak kepolisian pasti Kami akan tangani," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/9).
Karena, kata Dedi, dugaan intimidasi yang diterima oleh UAS merupakan delik aduan. Dengan adanya laporan, Polri tentu akan melakukan penyelidikan guna menemukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan perorangan atau kelompok tertentu.
"Belum ada laporan sekarang ini kita menunggu laporan Ustaz Abdul Somad," ucap Dedi.
Polisi, kata Dedi, menjamin bakal memproses jika UAS bersedia membuat laporan.
"Pasti, polisi akan melaksanakan aksi," demikian Dedi.
[fiq]
BERITA TERKAIT: