Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PENANGANAN TERORISME

Polri Sering Abuse Of Power, Saatnya BIN Dan TNI Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 22:59 WIB
Polri Sering <i>Abuse Of Power</i>, Saatnya BIN Dan TNI Terlibat
Ilustrasi/Net
rmol news logo UU Terorisme perlu direvisi agar penanganan masalah terorisme tidak lagi dimonopoli oleh Polri.

Begitu dikatakan pengamat hukum, Andri W. Kusuma ketika dihubungi, Jumat (18/5).

Menurut dia, penanganan kasus terorisme oleh Polri saat ini sebenarnya sudah melampaui porsi penegak hukum.

"Saat ini saja oknum-oknum Polri sering sekali melakukan bukan saja abuse of power, tetapi execive power karena dia yang menangkap, melidik dan menilai sendiri secara subjektif alat-alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan Polri pula yang melakukan penyidikan sampai melakukan perampasan nyawa, harta benda dan penahanan," jelas Andri.

Penambahan kewenangan Polri, menurut dia, terlalu riskan. Apalagi ujung dari tindakan polisi adalah putusan hukum yang akan jadi jurisprudensi, yang tentunya akan berdampak pada penanganan tindak pidana lainnya.

"Buat polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP maka akan dapat berpotensi melanggar HAM," tegas Andri.

Untuk itu, maka diperlukan instrumen lain seperti TNI dan BIN. Ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris, yaitu penggalangan, perekrutan dan persiapan sampai pada pelaksanaan.

Andri juga berpendapat agar dalam revisi UU terorisme, kata atau diksi ‘tindak pidana’ harus diganti menjadi ancaman atau anti atau apa saja yang penting kata tindak pidana dihilangkan.

Sehingga nantinya dalam penanganan Teroris negara bukan saja melibatkan aparat TNI dan BIN, melainkan dapat menggunakan seluruh instrumennya, seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

"Pada saat dan setelah terpidana teroris itu selesai menjalani pidana. Pada tahap ini harus ada peran dari Kemenag. Setelah keluar tahanan pada tahap ini harus ada peran dari Kemendagri dan Kemenag untuk melakukan deradikalisasi," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA