Walau begitu, tidak adanya payung hukum membuat polisi tidak bisa bertindak sebelum kejadian.
"Kita sudah tahu dia punya niat untuk meledakkan, sebelum meledak kan enggak bisa ditangkap. Itu ada aturan dan mekanisme ya HAM, kita kan manusia ada batasan,†jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo usai bertemu Kepala BSSN, Djoko Setiadi di kantornya, Jumat (18/5).
Dia menerangkan, selama ini ada benturan dengan HAM dalam pemberantasan tindak terorisme. Padahal, masalah HAM sudah selesai.
Tjahjo juga meyakini bahwa TNI/Polri tidak mungkin mengambil tindakan yang melanggar HAM.
"Apa yang ngebom itu menggunakan HAM? Kan gak juga, dia main tembak, main ngebom sementara kita harus nunggu payung hukum,†selorohnya.
Saat ini, pihak aparat keamanan selalu dipersalahkan karena tak bisa melacak persebaran jaringan teroris, akibatnya publik menganggap terjadi kecolongan.
"Kalau mau loh ya itu semua gampang dilacak. Saya hari ini ke mana mau ke mana saja gampang dilacak,†jelas mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong agar percepatan revisi UU Terorisme dilakukan. Di mana membuka peluang aparat keamanan untuk bisa menangkap langsung terduga teroris sebelum kejadian.
"Pelibatan TNI juga dioptimalkan dalam memberantas terorisme," demikian Tjahjo.
[sam]
BERITA TERKAIT: