Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati. Terdakwa kasus bom Thamrin itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Kalau tuntutan itu tidak terlalu signifikan. Tapi mereka, sel-sel itu tak bisa dibangunkan, seperti arahan menyerang gitu,†kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/5).
Rentetan aksi teror seminggu terakhir yang kerap dilakukan oleh kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD), kata Setyo, bukan juga dipengaruhi oleh akan dibacakannya sidang tuntutan Aman Abdurrahman.
“Sebetulnya bukan karena tuntutan ini tapi sudah lama, tetap kita antisipasi lah, kita juga sudah kerja sama dengan TNI,†jelasnya.
Pada saat terjadi kerusuhan Rutan cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sosok Aman Andurrahman sangat berperan, lantaran salah satu penyebab ricuhnya Rutan karena para napi meminta untuk bertemu Aman.
Selain itu, 36 jam drama penyanderaan di Rutan Mako Brimob juga tak lepas dari peran Aman Abdurrahman. Dalam rekaman suara yang beredar, Aman meminta para pengikutnya menghentikan kerusuhan di dalam mako Brimob dan menyerahkan diri.
Aman sebelumnya didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin dan pelemparan bom di Gereja Oikumene Samarinda.
[fiq]
BERITA TERKAIT: