Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab Bertentangan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Mei 2018, 16:49 WIB
Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab Bertentangan UU
Foto:RMOL
rmol news logo . Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengkritisi Presiden Joko Widodo yang ingin menghidupkan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.

Menurut Solahudin, hal itu merupakan langkah yang tidak perlu karena sesuai UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang berkewajiban memberangus teroris adalah polisi.

"Saya kira tidak perlu. Kenapa? Karena saya lihat, TNI mungkin tidak terlibat dalam proses penegakan hukum," katanya dalam dalam diskusi bertajuk 'Cegah dan Perangi Aksi Teroris' di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam memberantas teroris karena memang itu adalah kapasitasnya polisi. Pelibatan TNI bisa dilakukan apabila diperlukan polisi. Itupun polisi tetap harus menjadi leading sector.

"Kalau penegakan hukum leading agensinya siapa? Polisi. Jadi tetap di depan harus polisi, TNI boleh terlibat ketika di luar kapasitas polisi. Contohnya pembajakan di laut jadi harus dibikin aturannya peraturan-peraturan pemerintah yang memungkinkan dalam kondisi seperti apa TNI bisa terlibat dalam proses penindakan," ujar Solahudin.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme. Mantan Panglima TNI menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok.

"Tertarik atau tidak itu harus merujuk pada norma bagaimana undang-undangnya bagaimana. Nah sekarang pertanyaannya judul undang-undangnya apa tindak pidana terorisme kan. Kalau masih namanya tindak pidana terorisme leadingnya tetap polisi. Soal Pak Jokowi tertarik, Pak Moeldoko tertarik, tidak apa-apa, tapi kan dia enggak bisa mengambil keputusan yang berseberangan norma yang sudah ditetapkan. Maksudnya undang-undang itu," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA