Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyatakan TNI AD selaku organisasi yang menaungi Mayjen TNI Dr. dr. Terawan meyakini pengabilan keputusan tersebut melalui pertimbangan yang matang.
Pihaknya juga menilai keputusan tersebut sebagai representasi proporsionalitas IDI dalam menyikapi sebuah permasalahan yang timbul.
"Oleh karenanya, TNI AD mengajak semua pihak untuk menghormatinya sebagai sebuah keputusan organisasi terhadap anggotanya," ujar Mulyono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/4).
Mulyono menambahkan atas penundaan putusan MKEK, dr Terawan hingga saat masih berstatus sebagai anggota IDI.
Pihaknya juga mendukung rekomendasi IDI untuk melakukan uji klinis terhadap layanan Digital Substraction Angiography (DSA) kepada kepada Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI.
"TNI AD berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dan akan mendukung apapun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia," demikian Mulyono.
[nes]