Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kodam Tanjungpura Terima Dua Pucuk Senpi Rakitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Januari 2018, 08:56 WIB
Kodam Tanjungpura Terima Dua Pucuk Senpi Rakitan
Foto: Pendam Tanjungpura
rmol news logo Satgas Kodam XII/Tanjungpura kembali menerima senjata api rakitan laras panjang dari warga Dusun Balaikarangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.

Dua pucuk senjata api rakitan jenis lantak itu diserahkan secara sukarela oleh Yoan.

Demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti dalam keterangan persnya.

Menurut Kapendam XII/Tpr, senpi yang diserahkan adalah peninggalan kakek Yoan yang sudah meninggal dunia. Senpi tersebut selama ini disimpan di gudang serta tidak pernah dipergunakan.

"Jadi tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat dan tokoh adat melayu di Dusun Balaikarangan IV tentang kepemilikan senjata api rakitan di Dusun Balai Karangan III. Pukul 12.00 WIB Tim Satgas menuju ke kediaman saudara Yoan untuk mendapatkan informasi langsung dari yang bersangkutan," jelas Kapendam XII/Tpr.

Yoan bersedia menyerahkan kedua senpi yang dimilikinya kepada Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura asalkan dirinya tidak diproses secara hukum. Tepat pukul 13.00 WIB senjata api jenis lantak tersebut diserahkan kepada Sertu Dian Bagus anggota Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura.

Kapendam XII/Tpr menambahkan, sebenarnya Yoan sudah lama ingin menyerahkan senjata api tersebut, karena khawatir membahayakan keluarganya maupun masyarakat sekitar, namun yang bersangkutan mengaku takut diproses secara hukum.

"Kesadaran Saudara Yoan, menyerahkan senjata api rakitan patut dijadikan panutan positif untuk masyarakat Kalimantan Barat umumnya, karena kepemilikan senjata api yang tidak sesuai dengan hukum dan undang-undang adalah Ilegal," tegas Kolonel Tri, mengakhiri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA