Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wiranto: Yang Boleh Tinggal Di Tembagapura Hanya Suku Amungme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 November 2017, 18:20 WIB
Wiranto: Yang Boleh Tinggal Di Tembagapura Hanya Suku Amungme
Wiranto/net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, pembebasan sandera di Tembagapura, Timika, Papua oleh TNI-Polri tak akan menjamin konflik antara kelompok kriminal separatisme bersenjata (KKSB) dengan aparat selesai.

"Apakah setelah pembebasan sandera langsung selesai? Tentu tidak. Kita butuh langkah-langkah lanjutan yang perlu terkoordinasikan dengan baik antara seluruh aparat kepolisian, TNI, intelijen, pemerintah daerah, dan kementerian terkait," kata Wiranto usai rapat khusus di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Wiranto menambahan berbagai macam solusi dibahas untuk menanggulangi konflik terus berlanjut. Salah satunya yakni mengembalikan para pendatang yang hijrah ke daerah itu untuk mendulang emas.

"Sebab, kalau nanti kita biarkan ke daerah itu, pasti akan terulang lagi, terulang lagi, dan terulang lagi karena daerah itu memang sangat terisolasi," tegas Wiranto.

Atas dasar itu, Wiranto mengungkapkan pihaknya akan mengembalikan para anggota kelompok bersenjata itu dari Kampung Kimbeli dan Banti, Distrik Tembagapura, Timika, Papua ke daerah asalnya masing-masing.

"Yang berasal dari Jawa, kita kembalikan ke Jawa. Kemudian yang berasal dari suku lain di Papua, kita kembalikan ke tempat asalnya. Sehingga yang tinggal nanti hanya suku Amungme yang sudah sangat dikenal oleh Kapolri di sana yang tentu tidak akan diganggu oleh mereka," ungkap Wiranto.

Rapat khusus membahas Papua dan Papua Barat itu dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA