Demikian diungkapkan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsda TNI Yuyu Sutisna saat seminar yang diprakarsai oleh NAPSCI dengan tema 'Penggunaan Alat Penginderaan Jarak Jauh dan Peluru Kendali dalam Menjaga Kedaulatan Ruang Udara Nasional', di Aula Persada, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (25/10).
Menurut Kohanudnas, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
"Kita menganut prinsip bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan ekslusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai," ujar Marsekal Muda itu.
Kohanudnas menegaskan, tidak ada satupun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
"Menjaga ruang udara nasional bukanlah tugas yang ringan karena untuk mencapai hasil yang optimal maka TNI AU harus menghadirkan superioritas udara yang merupakan
coverage security bagi kekuatan maritim," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: