Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Asisten KSAU: Sebetulnya Tak Ada yang Salah di Pembelian Heli AW 101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 19:49 WIB
Eks Asisten KSAU: Sebetulnya Tak Ada yang Salah di Pembelian Heli AW 101
Ilustrasi/Net
rmol news logo Informasi alur pengadaan pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 harusnya bisa berimbang dan terbuka ke masyarakat.

Mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Muda, Supriyanto Basuki mengatakan, selama ini masyarakat hanya tahu pemberitaan pembelian heli itu diduga ada unsur tindak pidana korupsi.

"Semestinya publik juga berhak mengetahui seperti apa alur pengadaan pesawat itu hingga bisa tiba di Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (5/9).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, UU Keuangan Negara dan Surat Edaran MA 4/2016, mengamanatkan bahwa pendapat bahwa ada suatu kerugian negara hanya boleh oleh dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, Basuki merasa, harus dilihat juga apakah pengadaan Heli AW 101 sudah mengikuti prosedur keuangan negara apa belum. Termasuk dibahas antara dengan DPR dengan pemerintah apa belum.

"Faktanya semua sudah dibahas dan masuk dalam rencana kerja dan anggaran, sebagai bahan untuk penyusunan APBN dan DIPA, jadi sebetulnya tidak ada yang salah. Kan tidak mungkin anggaran ujug-ujug nongol begitu saja,” jelas Basuki.

Diketahui, DIPA adalah terjemahan dari APBN yang merupakan produk hukum (undang-undang) dari lembaga-lembaga negara (eksekutif dan legislatif), sehingga anggaran ada pada Kementrian dalam hal ini Kemhan, yang merupakan pelaksanaan dari keputusan dan kesepakatan DPR dengan pemerintah.

"Proses anggaran pengadaan helikopter ini telah dilakukan oleh TNI AU dengan pembahasan yang cukup ketat dan secara berjenjang kepada Kemhan dan Kemenkeu. Besarnya anggaran dan sasarannya sudah ditetapkan, Dan itu merupakan amanat undang-undang,” demikian Basuki. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA