Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aliansi Nelayan Minta Menteri Susi Cabut Laporan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 20:06 WIB
Aliansi Nelayan Minta Menteri Susi Cabut Laporan
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut laporan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Khususnya, laporan terhadap Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa.

"Dia kan Menteri, pembantu rakyat. Harusnya terima saat dikritik. Apalagi yang mengkritik adalah nelayan, kenapa malah dipolisikan," kata Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Dia mengatakan, sebagai Menteri, Susi seharusnya siap menerima kritikan dari masyarakat. Selain itu, tidak serta merta langsung mengajukan laporan kepada pihak berwenang terkait kritikan tersebut.

Menurut Riyono, sebagai pejabat publik, mendapat kritikan adalah hal wajar. Hal itu, labjutnya, berguna untuk perbaikan dan keseimbangan ketika menyusun kebijakan bagi kesejahteraan nelayan.

Namun, sayangnya yang dilakukan Menteri Susi justru berbanding terbalik dengan hal itu. Susi, serta merta langsung mempolisikan Rusdianto ketika terusik dengan kritikan yang disampaikan melalui media sosial.

"Dia (Susi) tidak berbicara apapun. Tiba-tiba kawan kami langsung diperiksa polisi. Setelah diperiksa pun langsung ditetapkan jadi tersangka," katanya.

ANNI, kata Riyono akan mendesak Susi agar mau membuka mediasi terkait kasus itu. Menurutnya, masih ada cara lain agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hingga Susi mau mencabut aduannya.

"Masih ada (cara) kita upayakan mediasi, karena tidak bisa serta merta kawan kami diadili hanya karena kritikan," kata dia.

Selain meminta agar Susi segera mencabut laporan, Riyono juga mengatakan pihaknya akan segera melakukan Judicial Review (JR) dari semua kebijakan yang dikeluarkan menteri asal Pangandaran itu. JR ini dilakukan sebagai bentuk koreksi konstitusional yang secara sah dan dilindungi hukum.

"Dikritik tidak terima, kita maju ke Judicial Review," imbuhnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa Sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun telah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/47/VIII/2017/Dittipidsiber kepada Rusdianto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (24/8) kemarin. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA