Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lobster Bernilai Ekonomis Tinggi, Kok Dipersulit Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Agustus 2017, 21:53 WIB
Lobster Bernilai Ekonomis Tinggi, <i>Kok</i> Dipersulit Pemerintah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai telah mempersulit masyarakat nelayan lobster untuk meningkatkan perekonomiannya, lantaran hewan laut yang selama ini hanya dijadikan pajangan atau hiasan, kini ternyata bernilai ekonomi tinggi.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa menyampaikan, nelayan yang mulai bisa memperoleh penghasilan tambahan dengan lobster, kini dijegal oleh pemerintah, sehingga mengakibatkan masyarakat kembali banyak menjadi pengangguran dan kondisi perekonomian yang kian sulit.
 
"Ironis sekali ketika Menteri Kelautan dan Perikanan nya Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan menteri yang melarang penangkapan lobster. Kini Lobster mirip narkoba, seolah lobster merusak lingkungan dan menjadi racun akan terumbu karang,” tutur Rusdianto Samawa, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (7/8).
 
Perlu dijelaskan, lanjut dia, pada awal mulanya lobster ditemukan di perairan laut Amerika, Meksiko dan California. Udang yang berukuran besar ini diternak pada dua habitat yakni air tawar dan laut. Kalau air tawar dikenal komoditas ikan hias.
 
Lobster kebanyakan datang dari pesisir timur laut Amerika Utara melalui Canadian Maritimes dan negara bagian Amerika Serikat Maine sebagai produsen terbesar.
 
"Mereka ditangkap dengan menggunakan jebakan lobster. Alat tersebut diberi umpan dan diturunkan ke dasar laut. Alat ini membiarkan lobster masuk, namun tidak mungkin bagi lobster besar untuk keluar. Alat ini membuat lobster kecil dapat keluar sehingga bisa mencegah penangkapan lobster yang berlebihan,” jelas Rusdianto.
 
Lobster baru populer di pertengahan abad ke 19, diperkenalkan oleh penduduk New York dan Boston. Ketika itu, kapal khusus juga dibangun untuk menjaga agar lobster yang ditangkap tetap hidup selama transportasi.
 
Lobster merupakan makanan orang miskin di Maine, Massachusetts, dan penduduk pinggir pantai Kanada. Lobster disajikan kepada narapidana untuk mengganggu selera makan mereka. Pemanfaatan lainnya dari lobster adalah sebagai bahan pupuk dan umpan ikan, dan dikalengkan masuk industri pengolahan bahan baku laut pada awal abad ke 20.
 
Warna dan bentuk tubuhnya menjadi daya tarik tersendiri untuk dijadikan sebagai pajangan di aquarium. Berbagai jenis lobster telah banyak di impor untuk memenuhi pasar ikan hias di Indonesia. Selain itu, para nelayan lobster hias juga berburu jenis-jenis lokal species asli Indonesia.
 
Di Indonesia komoditas sendiri bahwa lobster air tawar sebagai hiasan mulai dikenal sejak tahun 1991. Keberhasilan teknik budidaya lobster air tawar membuat pertumbuhannya cepat dan dapat mencapai ukuran yang besar, sehingga sejak tahun 2003 para pembudidaya mengembangkan jenis udang tawar ini tidak hanya sebagai komoditas hias, tapi juga untuk komoditas konsumsi.
 
"Kebutuhan lobster air tawar konsumsi semakin meningkat, namun produksinya masih sangat rendah sehingga harganya sangat tingi,” ujarnya.
 
Begitu juga, lobster yang berasal dari laut sendiri, nelayan menangkapnya dan kini menjadi sala satu komoditas ekspor yang sangat tinggi.
 
"Lobster menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di nelayan Lombok yang berada di Awang, Ekas, Gerufuk, Buwun Mas dan Batu Nampar. Mereka sangat meningkat perekonomiannya,” ujar Rusdianto.
 
Tidak sampai disitu saja, menurut dia, Susi Pudjiastuti bekerjasama dengan kepolisian memburu siapapun nelayan yang sedang menangkap lobster. Artinya, negara, menteri, polisi dan TNI sedang menjadi tumbal bisnis kartel yang dipelihara oleh menteri Susi Pudjiastuti sendiri.
 
Padahal, pemeliharan lobster air tawar relatif tidak sulit. Untuk kolam tanah, makanannya tersedia secara alami berupa plankton. Sebagai makanan tambahan diberikan campuran parutan singkong, buah pepaya dan pelet. Pakan tambahan ini ditebarkan ke kolam sekali sehari. Lobster dipanen setelah dipelihara selama enam bulan. Pada usia tiga bulan seperti ini, lobster sudah dapat dikonsumsi, namun dari sisi ukuran belum layak, karena belum memenuhi kriteria permintaan pasar.
 
Kebutuhan lokal Lobster sesuai dengan jenis, seperti Lobster penjapit merah yang dipasarkan di kota-kota di Pulau Jawa.
 
"Harganya sekitar 100 ribu rupiah per kilogram. Harga jual lobster di pasaran yang cukup menggiurkan, membuat usaha nelayan dan budidaya sangat layak untuk ditekuni karena menjanjikan keuntungan. Permintaan lobster cukup tinggi dan belum seluruhnya dapat dipenuhi,” ungkap Rusdianto.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, penangkapan lobster hanya boleh dilakukan pada ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau setara dengan 300 gram 400 gram. Penangkapan lobster di bawah ukuran tersebut, termasuk bibit, dilarang ditangkap dan diperjualbelikan. Peraturan ini dikeluarkan mengingat populasi lobster, kepiting, dan rajungan sudah mengalami penurunan.
 
Larangan ekspor bibit lobster mengganggu pendapatan para nelayan termasuk pembudidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nelayan sudah sejahtera dengan memasok/mengekspor bibit lobster dengan rata-rata pendapatan Rp 8 juta/bulan.
 
"Produksi bibit lobster di sana sangat besar. NTB pemasok terbesar bibit lobster di dunia,” kata dia.
 
Paling kecil jumlah pengiriman bibit lobster dari Lombok sebanyak 10 boks per hari. Setiap 1 boks ada 12 kantong plastik, di dalam 1 kantong plastik terdapat 60 ekor bibit lobster. Namun pada saat panen biasanya jumlah pengiriman boks per hari mencapai 40 boks dengan jumlah ekor bibit lobster sebanyak 28.800 per hari atau senilai Rp 1,4 miliar (US$4/bibit lobster). Kisaran harga di Vietnam US$ 4/ekor dengan ukuran 2-5 cm sesuai harga ekspor kalau harga di tingkat petani Rp 20.000/ekor sampai size 5 cm. Vietnam hanya minta 2-5 cm. Penghasilan nelayan di pesisir NTB Rp 8.640.000/bulan/keluarga.
 
"Karena dilarang oleh Susi Pudjiastuti, maka kondisi saat ini, bahwa nelayan lobster yang sudah berkembang di Lombok sebelumnya mengalami nasib tragis karena tidak bisa menangkap, jatuh pendapatannya hingga ke 2000 rupiah. Ini merupakan bentuk kezaliman Susi Pudjiastuti yang tidak becus menangani nelayan,” ujarnya.
 
Lobster sangat menjanjikan, karena ada gap bisnis antara sesama pengusaha dengan Susi Pudjiastuti sehingga dengan seenaknya menerbitkan peraturan menteri. Sementara bisnis lobster Susi Pudjiastuti sendiri tetap berjalan dengan baik. Menyiksa nelayan, harusnya kalau jadi menteri bisa berkesempatan sejahterakan nelayan.
 
"Sebenarnya NTB merupakan pemasok, eksportir, destinasi dan pembangunan ekonomi Lobster yang sangat dinantikan, akan mampu memberikan keuntungan dan devisa bagi negara. Sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan yang kuat bahwa NTB memang layak disebut NTB Tanah Lobster,” pungkas Rusdianto. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA