Namun pihak kepolisian menegaskan, tidak boleh ada bendera maupun atribut HTI lainnya yang berkibar dalam aksi 287 tersebut.
"Nanti kan kita ada preventif dan preemtif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Menurut Argo, pihaknya akan tetap memantau dan mengawasi jika hal tersebut diabaikan para peserta aksi. Khususnya, jika ada atribut HTI di kerumunan massa.
"Semuanya kita akan komunikasi, kita lihat di lapangan," tegasnya.
Aksi 287 itu akan berpusat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat untuk menunaikan salat Jumat kemudian dilanjutkan long march ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan aspirasinya prihal Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Massa aksi yang berjumlah 5.000 itu diminta tidak anarkis dan mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.
"Imbauannya ikuti aturan saja didalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang, kan begitu aturannya," pungkasnya.
[san]
BERITA TERKAIT: