"Kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemarin sudah kita terbitkan surat pencekalan. Jadi, tadi pagi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (18/7).
Saat dicekal, pihak tersangka mengaku hendak berobat ke Singapura. Namun, status tersangka dan pencekalan ke luar negeri, membuat rencana tersebut terpaksa dibatalkan.
"Tadi pagi yang bersangkutan mau pergi ke Singapura alasannya untuk berobat, tapi kita sudah lakukan pencekalan," terang Argo.
Seperti diketahui, Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu malam (15/7).
Axel kemudian digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).
Meski demikian, polisi menetapkan tersangka terhadap Axel terkait dugaan pemesanan narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: