Kapal Angkut 25 Ton Minyak Tanah Ilegal Tertangkap Di Perairan Halmahera
LAPORAN:
Kamis, 08 Juni 2017, 15:57 WIB
Foto: Bakamla RI
KP. Punai-5009 milik Polri yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan sebuah kapal motor memuat puluhan ton minyak tanah ilegal di Perairan Halmahera, Maluku Utara, Rabu (7/6) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, kapal bernama KM Samudera Indah berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton minyak tanah.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan pengangkutan tidak sesuai peruntukannya.
Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan, namun faktanya mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhkodai oleh Saleh dan membawa empat orang ABK tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 323 ayat 1 UU 17/2008 dan atau pasal 53 huruf B UU 22/2001 tentang Migas.
Selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky Margan, mengamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Ditpolairda Maluku Utara.[wid]
BERITA TERKAIT: