"Profesor Gila" tersebut ditangkap di Perumahan Adiloka Megasari Tangerang, karena diduga menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.
"Iya benar. Ada penangkapan terhadap yang bersangkutan (Tamim Pardede)," kata Kabagpenum Humas Komisaris Besa Martinus Sitompul saat dikonfirmasi RMOL melalui pesan singkat elektronik, Selasa (6/6) malam.
Penangkapan Tamim diduga terkait unggahan video bermuatan hate speech terhadap pemerintah. Khususnya terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain Tamim, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan ponsel. Perangkat ektronik itu diduga digunakan untuk menjalankan aplikasi medsos youtube dan mengunggah video rekaman berisi Konten SARA dan penghinaan terhadal pemerintahan.
"Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan," papar Martinus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamim dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, Tamim masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Kepala Riset Biokimia PT. Amanah Semesta Alam itu juga sempat mengemukakan bahwa Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", belum dapat disalahkan sebelum diadakannya tes DNA kepada Presiden Jokowi.
Pardede menyatakan bahwa dia mendukung Bambang Tri. Dan setelah ditelusuri, ternyata Pardede membantu pencetakan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dimana sekarang statusnya sudah menjadi terpidana.
[san]