Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Dan Polisi Tarik Menarik Kepentingan Pertanda Elit Negara Lupa Ada BNPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Mei 2017, 20:35 WIB
TNI Dan Polisi Tarik Menarik Kepentingan Pertanda Elit Negara Lupa Ada BNPT
Tumpas Terorisme/net
rmol news logo Keberlangsungan keamanan nasional harus mendapatkan perhatian serius,  terutama menyangkut elemen-elemen yang kerap merongrong semisal terorisme.

Hal itu disampaikan Peneliti ILEW (Indonesia Law Enforcement Watch), JP Mulyadi kepada redaksi, Rabu (31/5).
 
"Mengingat pentingnya kepastian keamanan nasional tersebut maka pembahasan RUU Terorisme  seharusnya mengambil fokus pada penguatan peran dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Mulyadi.

Namun sebagaimana diketahui bahwa pembahasan RUU Terorisme menyisakan silang pendapat di ruang publik terkait keterlibatan dan kewenangan penanggulangan teror.  Sebagian berpendapat bahwa kewenangan penanggulangan terorisme merupakan milik kepolisian di bawah Densus 88.  Sementara di lain kutub, ada pandangan yang mengatakan agar kewenangan penanggulangan terorisme juga diberikan kepada TNI.

Polri pun berharap agar UU Terorisme mrmberi ruang untuk polri diperkuat dalam peran pencegahan.  Sementara senada dengan Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengatakan bahwa TNI diperlukan utk menangani terorisme.

Sebagai kepala negara, kata Mulyadi, sejatinya akan lebih elok jika presiden dan wapres tidak ikut meramaikan opini apakah TNI dilibatkan atau tidak.

"Sebab yang seharusnya diingatkan oleh kepala Negara adalah penguatan peran BNPT sebagai lembaga negara yang memang dibuat khusus untuk menanggulangi masalah-masalah terkait terorisme, dari hulu hingga hilir," tegas Mulyadi.

Pasalnya menurut Mulyadi, perdebatan tentang siapa yang seharusnya diberi kewenangan dalam hal ini sejatinya hanya membuang waktu dan cenderung kontraproduktif.

"Sebab pada saat yang sama, tarik menarik opini antara memberi kewenangan kepada polri atau TNI menunjukkan bahwa kita lupa Republik ini memiliki sebuah lembaga penanggulangan teror bernama BNPT," tegas Mulyadi.

Penting untuk dicatat kata Mulyadi bahwa sesuai fungsinya, tugas BNPT bukan hanya merancang program, melainkan juga melakukan fungsi kordinasi pihak terkait menyangkut penanganan terorisme.

Hasil dari RUU Anti Terorisme tersebut imbuh Mulyadi seharusnya bukan berayun di antara apakah porsi kewenangan disorong ke arah TNI atau Polri, melainkan mensinergikan kerja seluruh satuan elit anti teror dari tiap angkatan untuk bergerak bersama di bawah kordinasi BNPT.

Hal tersebut menurut Mulyadi menjadi penting sebab fungsi BNPT bukan sekadar sosialisasi deradikalisasi dan bahaya radikalisme. BNPT adalah ruang kordinasi, ruang bekerja bersama. Melalui BNPT, TNI dan Polri seharusnya dapat bergandengan tangan untuk kemudian memukul mundur terorisme baik sebagai gagasan maupun gerakan.

"BNPT seharusnya menjadi lembaga strategis negara yang dioptimalkan sebaik mungkin untuk melindungi negara dari bahaya terorisme," tegas Mulyadi.

Mulyadi berharap detasemen elit anti teror yang telah ada pada tiap angkatan dapat difungsikan bersama menjadi sebuah unit khusus yang bergerak di bawah komando BNPT. Terkait kewenangan BNPT, Mulyadi juga mengatakan untuk patut dipertimbangkan modifikasi undang-undang yang mengaturnya guna meningkatkan kewenangan BNPT terkait penindakan, penyelidikan dan penyidikan.

"Sebagaimana keadaan darurat korupsi yang melahirkan KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi optimal dengan hak yang lekat pada lembaga tersebut, maka Terkait keadaan darurat terorisme, BNPT juga harus dilekatkan dengan fungsi dan kewenangan yang diperlukan, dalam hal ini fungsi penyelidikan dan penyidikan," demikian Mulyadi.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA