Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga penembakan mati terhadap enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa Timur, kemarin, tidak berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: