Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendak Ke Malaysia, 78 Imigran Ilegal Bangladesh Dibantu Tiga WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 Maret 2017, 04:33 WIB
Hendak Ke Malaysia, 78 Imigran Ilegal Bangladesh Dibantu Tiga WNI
imigran/net
rmol news logo Sebanyak 78 imigran asal Bangladesh diamankan polisi di wilayah Kota Dumai, Riau.

Kapolres Dumai AKBP Donald Ginting membeberkan imigran asal negeri Asia Selatan itu rencananya akan dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.

Menurut Donald, saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam aksi penyelundupan manusia ini. Mereka adalah A (51) warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai; JM (41), warga Tangerang Selatan; dan S (52), warga Dumai Barat, Dumai.

"Ke-78 imigran itu dibawa dari Jakarta menuju Riau melalui udara. Untuk pemberangkatannya, ketiga WNI itu yang mengurus,"kata Donald kepada wartawan, Sabtu (25/3)

Donald menambahkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. A berperan sebagai penjemput imigran untuk dibawa menuju pemondokan di Dumai. Selain itu, A mengurus keperluan sehari-hari para imigran.

Sementara JM, perannya sebagai pengurus di Jakarta. Setelah di Jakarta JM menampung para imigran di rumahnya untuk kemudian dikirim ke Dumai dengan mengunakan angkutan bus. Adapun tersangka S berperan sebagai pemodal yang menyuruh untuk menjemput para imigran dan mengatur keberangkatan imigran ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini imbuh Donald setelah polisi pada 24 Maret 2017 lalu melakukan patroli di sekitar di Dumai Barat. Saat itu petugas menemukan sejumlah imigran. Setelah diinterogasi, mereka mengaku masih banyak teman mereka di rumah S. Polisi pun bergerak ke sana dan menemukan lagi sebanyak 74 imigran.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen hanya ditemukan 31 paspor dan visa yang masa berlakunya sudah habis. Saat ini kita masih mencari satu tersangka lagi dalam kasus ini,"demikian Donald.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA