Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhan Diminta Terbuka Ke Publik Terkait Pembelian Heli Agusta Westland

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Februari 2017, 02:28 WIB
Menhan Diminta Terbuka Ke Publik Terkait Pembelian Heli Agusta Westland
Ryamizard Ryacudu/Net
RMOL. Pemerintah harus transparan dalam pembelian Helicopter Agusta Westland 101 yang dilakukan TNI Angkatan Udara. Keterbukaan pemerintah diyakini bisa menghentikan polemik.

Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, polemik pembelian satu buah Helicopter Agusta Westland 101 yang dilakukan oleh TNI AU, bermula dari ketidaksetujuan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo atas munculnya Permenhan 28/2015, dimana kewenangan panglima TNI sudah tidak ada lagi.

"Untuk itu, atas polemik ini harus segera disikapi secara terbuka ke publik kepada Ryamizard Ryacudu sebagai Menteri pertahanan. Sikap atau penegasan secara terbuka oleh Ryamizard Ryacudu yang lebih detail atau terperinci saat ini sangat dibutuhkan publik. Karena, di Kemhan itu, yang namanya keterbukaan itu sangat mahal sekali," kata dia saat dikontak redaksi, Senin malam (20/2).

Uchok menjelaskan, ada dua isu krusial yang harus dijelaskan ke publik, yakni  Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu disebut sudah menandatangani pembelian delapan Helikopter AgustaWestland 101.

Kedua, dalam konteks proses pengadaan atau pembelian helikopter AW 101 ini tidak melibatkan Kemhan sama sekali karena semua prosesnya dilaksanakan TNI AU dan pertimbangan internal serta tanpa memperhatikan hal hal terkait dengan ketentuan pengadaan, kebijakan presiden, surat Menseskab nomor B.230/seskab/polhukam/4/2016 tentang prioritas penggunaan produk dalam negeri.

"Adanya dua opini ini yang saling berbenturan membuat publik bingung atas kebijakan pembelian helicopter ini. Untuk itu, sekali lagi, saya minta kepada Kemhan untuk terbuka ke publik lantaran yang namanya keterbukaan di Kemhan, atau institusi Panglima TNI, UO (unit organisasi) militer lainnya harganya sangat mahal sekali," jelasnya.

Yang diketahui oleh publik, sesuai peraturan, seperti UU 3/2002 tentang pertahanan negara, UU 34 /2004 tentang TNI, dan UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional semua perencanaan dan anggaran untuk pembelian alusista adalah domain atau tanggungjawab kemhan, bukan panglima TNI.

"Jadi Menhan harus bicara sekarang juga," tukasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA