Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (16/2). Dia mengatakan, pemerintah menyusun konsep baru untuk menghadang radikalisme dan teorisme di dunia maya. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Provokasi Agitasi Propaganda (Satgas Proapro).
"Satgas Proapro itu kan satu satuan tugas yang kami bentuk untuk mengantisipasi dan menetralisir ancaman baru. Dulu belum ada hoax (fenomena berita palsu). Untuk menanganinya butuh konsep baru," kata Wiranto.
Satgas tersebut, lanjut Wiranto, sudah diusulkan dalam rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, ada empat tugas dari Satgas Proapro. Pertama, melawan isu atau opini dengan fakta. Kedua, menelusuri sumber isu tersebut. Ketiga, operasi yustisi dengan cara ditindak sesuai aturan UU.
"Keempat, sumber-sumber itu dilibas" tegas mantan Panglima ABRI era Orde Baru itu.
Informasi hoax (bohong), menurut Wiranto, berupaya memisahkan antara rakyat dengan pemerintah. Hoax juga telah menghambat pembangunan dan mengganggu kerukunan masyarakat.
"Ada yang mau memisahkan rakyat dan pemerintah. Ada upaya propaganda seperti itu. Maka harus kami redam," demikian Wiranto.
[ald]
BERITA TERKAIT: