Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panja Karhutla: 15 SP-3 Bukan Zaman Dolly, Makin Jelas...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Oktober 2016, 17:45 WIB
Panja Karhutla: 15 SP-3 Bukan Zaman Dolly, Makin Jelas...
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengaku hanya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tiga perusahaan pada Januari 2016 lalu.

Mendengar itu, Ketua Panja Karhutla, Benny K Harman mengatakan bahwa pihaknya kini sudah menerima gambaran yang semakin jelas terkait itu.

"15 SP3 bukan pada zaman Pak Dolly ya, makin jelas ya," katanya saat rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).

Sebelumnya, Irjen Dolly menjelaskan bahwa semasa dia menjadi orang nomor satu di Polda Riau, pihaknya memang menangani kasus Karhutla yang diduga dilakukan oleh 18 perusahaan. Namun dari 18 perusahaan tersebut, 3 diantaranya diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur, 2 perusahaan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Benny kemudian mengungkapkan bahwa Kapolda Riau saat ini, Brigjen Supriyanto dalam RDP sebelumnya pernah mengatakan bahwa SP3 ke-15 perusahaan sesungguhnya dikeluarkan oleh Polda lama.

"Izin Pak, masa periode kami berakhir 15 Maret, SP3 3, itu dilakukan polres Pelalawan, kami mengontrol melalui proses gelar perkara. Tidak boleh lebih dari itu karena bisa dianggap intervensi, harus ada kemandirian dari penyidik. 16 kasus masih proses lidik waktu itu," jelas Irjend Dolly. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA