Mendengar itu, Ketua Panja Karhutla, Benny K Harman mengatakan bahwa pihaknya kini sudah menerima gambaran yang semakin jelas terkait itu.
"15 SP3 bukan pada zaman Pak Dolly ya, makin jelas ya," katanya saat rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).
Sebelumnya, Irjen Dolly menjelaskan bahwa semasa dia menjadi orang nomor satu di Polda Riau, pihaknya memang menangani kasus Karhutla yang diduga dilakukan oleh 18 perusahaan. Namun dari 18 perusahaan tersebut, 3 diantaranya diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur, 2 perusahaan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Benny kemudian mengungkapkan bahwa Kapolda Riau saat ini, Brigjen Supriyanto dalam RDP sebelumnya pernah mengatakan bahwa SP3 ke-15 perusahaan sesungguhnya dikeluarkan oleh Polda lama.
"Izin Pak, masa periode kami berakhir 15 Maret, SP3 3, itu dilakukan polres Pelalawan, kami mengontrol melalui proses gelar perkara. Tidak boleh lebih dari itu karena bisa dianggap intervensi, harus ada kemandirian dari penyidik. 16 kasus masih proses lidik waktu itu," jelas Irjend Dolly.
[sam]