Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PERPUSTAKAAN DIBONGKAR TNI

DPR Harus Ubah UU Peradilan Militer!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Agustus 2016, 03:05 WIB
DPR Harus Ubah UU Peradilan Militer<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, akhir pekan lalu oleh anggota Kodim III Siliwangi sudah di luar batas kewenangan TNI.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Selasa (23/8).

Dia tekankan, kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan malah dibubarkan.

"Sangat disayangkan ternyata mereka harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI," tegas Bonar.

Atas peristiwa itu, Setara Institute, meminta kepada Pangdam III Siliwangi untuk memeriksa anggotanya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pangdam juga harus memerintahkan agar peristiwa serupa terulang kembali.
 
Bonar mewanti-wanti, ‎TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. Dan tindakan TNI melakukan razia, menurut dia lagi, termasuk melawan hukum.

Dia menegaskan dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuaan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, kata Bonar lagi, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

"Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel," demikian Bonar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA