Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Larang WNI Yang Berjuang Bersama ISIS Kembali Ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 22 Januari 2016, 14:45 WIB
Pemerintah Larang WNI Yang Berjuang Bersama ISIS Kembali Ke Indonesia
foto: facebook
rmol news logo Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS sebagai foreign fighter, tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia.

Paspor Indonesia warga tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan tidak akan menjadi bagian dari negara Indonesia.

Rencana regulasi itu diungkapkan Menko bidang Politik, Hukum dan HAM, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, lewat akun fecebook resminya beberapa saat lalu.

Luhut menjelaskan, aturan tersebut merupakan satu bagian revisi dari UU Anti-terorisme yang ia perjuangkan sebagai koordinator penguatan aturan antiterorisme, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Ratas di Kantor Kepresidenan kemarin (Kamis 21/1).

"Pemerintah Republik Indonesia akan melarang Anda untuk masuk ke Indonesia lagi. Paspor Indonesia Anda akan dicabut dan Anda tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia karena Anda berperang melawan pemerintah dan membunuh rakyat kami," tegas Luhut kepada siapapun yang akan dan sedang bergabung dengan ISIS.

Arahan presiden itu ia tindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam pagi tadi, dengan mengundang Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Sutiyoso, Kepala BNPT Saud Usman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, dan ahli hukum Prof. Jimly Asshidiqie dan Prof. Seno Adji.

"Saya pastikan kepada rakyat Indonesia bahwa saya sebagai Menko Polhukam bekerja keras, saya tahu apa yang terjadi di lapangan," tegasnya.

Namun, Luhut mengaku pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ia berharap pemerintah dan rakyat bekerjasama selayaknya sebuah tim, untuk mengatasi terorisme secara optimal. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA