Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Kewenangan Menangkap, DPR Revisi UU Intelijen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Januari 2016, 19:11 WIB
Beri Kewenangan Menangkap, DPR Revisi UU Intelijen
net
rmol news logo Komisi I DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, guna memberikan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa menindak pelaku terorisme.

"Di Komisi I ada revisi UU Intelijen sehingga intelijen bisa menangkap. Mereka ada tambahan kewenangan menahan dan menangkap," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Minggu (17/1).

Menurutnya, prinsip penegakan hukum jangan sampai membuat publik tidak mengetahui adanya orang yang ditangkap atau ditahan.

"Nah tidak tahu juga ini orang mau dipulangkan apa tidak. Saya tidak tahu apakah ada kewenangan dalam konteks ini," ujar Mahfudz.

Dia menambahkan bahwa Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, aksi teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah-Thamrin Jakarta Pusat 14 Januari disebut akibat pihak intelijen kecolongan karena masih lemahnya institusi yang diberikan kewenangan anti teror.

"Apakah kewenangan kurang atau sudah memadai tapi implementasinya kurang," tegas Mahfudz.

Sebelumnya, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Sutiyoso mengatakan, kewenangan lembaganya dalam menangani terorisme terbatas. BIN hanya bertugas menggali informasi kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Tugas BIN yang sebatas menggali informasi itu mengacu pada UU 17/2011. Menurutnya, pasal 31 UU Intelijen Negara memang memberi kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana, namun tidak bisa bertindak lebih jauh. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA