Hal itu dikatakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, ketika jumpa pers di kantor BIN, Jakarta Selatan, Jumat (15/1), terkait serangan teroris di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, yang berlangsung kemarin pagi.
"Mereka (negara Barat) membuat kesimbangan antara HAM dan kebebasan. Tapi ketika keamanan nasional terancam terorisme, mereka dapat kedepankan proses intelijen di mana lembaga intelijen diberikan kewenangan untuk menangkap dan menahan," ungkap Sutiyoso.
Pernyataan purnawirawan TNI yang biasa disapa Bang Yos itu untuk menjawab opini publik bahwa intelijen negara telah "kecolongan" dengan terjadinya aksi teroris di Sarinah. Ia tegaskan, BIN sudah melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran sesuai pasal 31 UU Intelijen Negara. Tetapi langkah itu dilakukan tanpa penangkapan dan penahanan sesuai pembatasan yang tertera dalam pasal 34 UU Intelijen Negara.
Mantan Ketua Umum PKPI itu membandingkan Indonesia dengan Malaysia yang telah mengubah UU terorismenya karena dianggap membahayakan keamanan nasional.
"Di Malaysia, seorang terduga teroris yang pulang dari Suriah dikasih gelang elektronik sehingga 24 jam dipantau oleh aparat intelijen," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: