Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penambahan Empat Kapal Pengawas Untuk Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 20 Desember 2015, 06:44 WIB
Penambahan Empat Kapal Pengawas Untuk Perkuat Pemberantasan <i>Illegal Fishing</i>
foto: humas psdkp
rmol news logo . Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah empat armada Kapal Pengawas (KP), yakni KP Hiu 012, KP Hiu 013, KP Hiu 014, dan KP Hiu 015. Penambahan kapal ini untuk memperkuat pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin mengatakan penambahan empat KP tersebut merupakan komitmen KKP untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melalui penguatan infrastruktur pengawasan.

"Penambahan kapal pengawas ini untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing," ungkap Asep saat meresmikan KP tersebut di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat lalu (18/12).

Selanjutnya, Asep menambahkan empat kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri tersebut dibuat dari material aluminium dan memiliki ukuran panjang 32 meter, lebar 6 meter, tinggi 3 meter, kecepatan 25 knot, dan akan dioperasikan di wilayah barat 2 kapal dan di wilayah timur (2 kapal).

"Empat kapal pengawas yang diresmikan ini akan menambah jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki oleh KKP menjadi 31 unit dari sebelumnya berjumlah 27 unit yang tersebar di seluruh WPP-NRI," terangnya.

Selanjutnya dijelaskan Asep, sesuai dengan Undang-Undang No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, Kapal Pengawas Perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPP-NRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA