Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (29/10). Dalam kutipan SE yang didapatkan redaksi, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi bahkan pembantaian etnis tertentu yang menjadi sasaran kebencian.
"Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian," katanya.
Secara normatif, lanjut Hendardi, memang tidak ada hal baru dalam SE tersebut karena ketentuan hukum soal itu sudah tercantum dalam KUHP.
"Tetapi SE ini menegaskan dan menjadi acuan operasional bagi aparat di daerah," tambahnya.
Hendardi menantikan implementasi SE Kapolri ini sehingga penyebaran kebencian yang seringkali menjadi awal dari kekerasan bisa ditekan.
Ia yakin Polri akan selangkah lebih maju, dari semula hanya menangani kekerasan yang memanifes kini menjadi lebih bertaring dalam pencegahannya. Memang, dalam catatan redaksi, sebelumnya Polri belum memiliki aturan teknis dalam penanganan ujaran kebencian.
"Polri juga akan mengambil langkah preventif termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul," pungkasnya.
[ald]